Kebijakan Menteri Perhubungan RI Nomor : PM 146 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut

Selasa, 18 Juni 2019 - 11:38:30 WIB
Dibaca: 1922 kali

Kolonel Imam Teguh Santoso, ST., M.Si., berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Administrasi di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Untag Surabaya, dengan judul disertasi ‘’Implementasi Kebijakan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : PM 146 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut Di Pelabuhan Kalimas Surabaya’’. Ujian terbuka yang berlangsung pada hari Selasa, (14/05/19) itu terselenggara di Meeting Room Graha Wiyata lantai 1 Untag Surabaya.

Pria yang biasa disapa Imam, menjelaskan dalam disertasinya bahwa Indonesia merupakan Negara kepulauan yang dua per tiga wilayahnya adalah perairan dan terletak pada lokasi yang strategis, karena berada di persinggahan rute perdagangan dunia. Sebagai Negara kepulauan, peran pelabuhan sangat vital dalam perekonomian Indonesia. Pelabuhan dapat berperan dalam merangsang pertumbuhan kegiatan ekonomi, perdagangan, dan industri dari wilayah pengaruhnya. Namun pelabuhan tidak menciptakan kegiatan tersebut, melainkan hanya melayani tumbuh dan berkembangnya kegiatan tersebut. Kegiatan – kegiatan seperti itulah yang meningkatkan peran pelabuhan dari hanya sebagai tempat berlabuhnya kapal menjadi pusat kegiatan perekonomian.

Lebih lanjut, bahwa dengan Pelabuhan yang bertaraf Internasional akan mengundang investor dalam dan luar negeri untuk menanamkan modal yang bermuara pada tumbuhnya perekonomian rakyat, mobilitas manusia dari berbagai penjuru akan hadir dan meninggalkan dana yang banyak. Semua kegiatan yang dilakukan di pelabuhan memiliki peranan kunci untuk berbagai bidang di suatu Negara, seperti pertahanan, perekonomian, dan perikanan.  Tetapi kehadiran kapal – kapal besar di Pelabuha Rakyat (Pelra) Kalimas sangat mengganggu keluar masuknya kapal tradisional. Terlebih saat ini air Kalimas surut karena kemarau, sehingga ketinggian air sekitar 2 meter saja.

Disisi Iain menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 146 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut, pasal 86 (4) menyatakan bahwa pengoperasian pelabuhan dilakukan dengan ketentuan: (a) kesiapan kondisi alur meliputi kedalaman, pasang surut, Sarana Bantu Navigasi Pelayaran; (b) kesiapan pelayanan pemanduan dan penundaan bagi perairan pelabuhan yang sudah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu; (c) kesiapan fasilitas pelabuhan berupa lampu penerangan di dermaga dan lapangan penumpukan serta pembangkit untuk cadangan pasokan listrik; (d) kesiapan gudang dan/atau fasilitas lain diluar pelabuhan; (e) kesiapan keamanan dan ketertiban berupa pos keamanan, kamera pengawas, alat komunikasi bagi penjaga keamanan; (f) kesiapan tenaga kerja bongkar muat dan naik turun penumpang atau kendaraan; dan (g) kesiapan sarana transportasi darat.

Dari hasil penelitian, laki – laki kelahiran Jombang menyimpulkan ; pertama, implementasi kebijakan cukup berjalan baik namun masih terdapat beberapa kendala dalam penyelenggaraan pelabuhan Kalimas. Menurut teori George Edward III terkait komunikasi menunjukkan adanya komunikasi yang selalu dilakukan dengan mengutamakan koordinasi antar pihak. Terkait sumberdaya manusia terlihat memadai terdiri dari berbagai pihak baik Otoritas Pelabuhan, Pelindo dan Syahbandar dan juga Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Surabaya, sedangkan sumber daya peralatan atau fasilitas menunjukkan penggunaan fasilitas dermaga diprioritaskan pada Kapal Besi dibandingkan dengan pelayaran rakyat. Terkait disposisi mengarah pada komitmen yang dimiliki dalam menjalankan kebijakan pengelolaan Pelabuhan Kalimas. Demikian struktur organisasi menunjukkan bahwa penyelenggaraan pelabuhan laut di Pelabuhan Kalimas Surabaya telah dilaksanakan sesuai dengan struktur birokrasi yang ada.

Kedua, terdapat beberapa faktor pendukung penyelenggaraan pelabuhan laut di Pelabuhan Kalimas Surabaya antara Iain Indonesia masih membutuhkan transportasi laut, masih banyak daerah terpencil dengan pelabuhan kecil dan dangkal, sejarah masa lalu, adanya potensi pengembangan tujuan wisata, sedangkan factor penghambatnya adalah budaya tradisional yang sulit berubah dan persaingan bisnis. Dan ketiga, model penyelenggaraan pelabuhan terbaik yang dapat diterapkan di Pelabuhan Kalimas Surabaya merujuk pada adanya kebijakan baru dengan bentuk penerapan nyata Plan Transformation Bussiness (PTB).

Terakhir, Imam memberikan saran untuk pihak – pihak yang terkait, yaitu pertama, agar kedepannya perlu mengembangkan sarana prasarana dan fasilitas pelayaran rakyat mengingat terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki oleh pelra. Kedua, diharapkan agar kedepannya dapat meningkatkan peran para stakeholder guna menjalankan kebijakan yang ada dalam memaksimalkan peran pelayaran rakyat. Ketiga, diharapkan penyelenggara layanan Pelabuhan Kalimas Surabaya, bersungguh – sungguh menerapkan sistem model PTB dalam layanan Pelabuhan Kalimas Surabaya, agar pelayanan administrasi di Pelabuhan Kalimas Surabaya lebih efisien dan transparan serta dapat menghemat waktu dan biaya secara keseluruhan.



Sumber Berita: https://warta17agustus.com/berita-kebijakan-menteri-perhubungan-ri-nomor--pm-146-tahun-2016-tentang-penyelenggaraan-pelabuhan-laut-.html#ixzz5rAleqZDT



Untag Surabaya || FISIP Untag Surabaya || SIM Akademik Untag Surabaya|| Elearning Untag Surabaya