Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan – Penelitian terbaru mengungkap bahwa implementasi
kebijakan larangan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Hulu
Sungai Utara (HSU) belum berjalan efektif. Studi ini menyoroti berbagai faktor
penghambat dan merekomendasikan pendekatan partisipatif untuk perbaikan.
Penelitian yang menggunakan metode kualitatif deskriptif ini
mengevaluasi implementasi kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Perda Kabupaten HSU Nomor 9 Tahun
2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa efektivitas larangan niaga BBM bersubsidi belum mencapai
target yang diharapkan.
Beberapa faktor yang diidentifikasi sebagai penghambat
meliputi:
Untuk mengatasi permasalahan ini, penelitian
merekomendasikan model implementasi berbasis pendekatan partisipatif.
Pendekatan ini menekankan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk
pemerintah daerah, instansi terkait, masyarakat sipil, dan sektor swasta.
"Melalui pendekatan partisipatif, kita dapat membangun
kerjasama yang kuat, memfasilitasi komunikasi dan koordinasi yang efektif,
serta meningkatkan pemahaman bersama tentang permasalahan dan solusi
kebijakan," ungkap peneliti.
Penelitian ini juga menyarankan penggunaan teori
implementasi kebijakan, seperti teori Soren C. Winter, sebagai kerangka kerja untuk
menganalisis dan mengatasi hambatan implementasi secara lebih komprehensif.
Dengan pendekatan partisipatif dan kerangka teori yang
solid, diharapkan implementasi larangan niaga BBM bersubsidi di Kabupaten Hulu
Sungai Utara dapat berjalan lebih efektif dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Dicuplik dari Disertasi dengan judul :
IMPLEMENTASI KEBIJAKAN MINYAK DAN GAS BUMI
(STUDI TENTANG LARANGAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK BERSUBSIDI
DI KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA PROVINSI KALIMANTAN SELATAN)
Yang ditulis
oleh : JUMAIDI Mahasiswa Program Doktor Ilmu Administrasi FISIP Untag Surabaya
dan telah diterbitkan di : Vol. 4 No. 02
(2024): May, Asian Journal of Management Entrepreneurship and Social Science (
AJMESC )