Melalui perjalanan yang panjang, pada tanggal 17 Agustus 1945 Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 didirikan, kemudian baru resmi berbadan hukum pada tanggal 4 Juli 1957.
Langkah awal mendirikan perguruan tinggi dilakukan pada tanggal 10 Nopember 1958 yang berbentuk Akademi Administrasi Negara dan Niaga (AANN), yang kemudian berubah menjadi Akademi Administrasi Negara dan Niaga (AKADIANN). AKADIANN sampai tahun 1962 bergabung menjadi cabang dari Universitas 17 Agustus 1945 (UNITA) di Jakarta. Kemudian mulai tahun 1962 - 1966, AKADIANN berkembang menjadi Fakultas Ketatanegaraan dan Ketataniagaan (FKK) UNITA cabang Surabaya, yang kemudian membuka Fakultas Ekonomi, Fakultas Teknik, Fakultas Sosial Politik dan Fakultas Kedokteran Hewan.
Pada tanggal 30 Mei 1966 melalui Akte Notaris, Yayasan Perguruan 17 Agustus 1945 membentuk Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 di Surabaya. Tahun 1968 UNITA berubah nama menjadi Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG), berdasarkan rapat kerja UNTAG se Indonesia di Semarang. Sejak saat itu pula Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya berdiri sendiri, yang tidak menjadi cabang dari Jakarta.
Usaha mengembangkan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya mengalami perkembangan yang pesat. Pada tahun 1990 - 1991 dilakukan kerjasama antara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan Universitas Gajah Mada Yogyakarta, untuk mengembangkan Pendidikan setingkat S-2 yaitu Magister Bussiness Administration (MBA) dan Magister Public Administration (MPA). Sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 30 tahun 1990 tentang Pendidikan tinggi, dan Keputusan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0311/0/1991 tahun 1991, Fakultas Pascasarjana berubah menjadi Program Pascasarjana.
Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, mulanya dipimpin oleh seorang Direktur, dan dibantu oleh dua orang Assinten Direktur (ASSDIR), yaitu Assisten Direktur I menangani bidang Akademik dan Assisten Direktur II menangani bidang Keuangan dan Umum. Di samping untuk efektifitas akademik masing-masing Program Studi, Direktur juga dibantu oleh seorang Ketua Program Studi (KAPRODI) dan Sekretaris Program Studi (SEKPRODI). Perkembangan terakhir, saat ini Direktur dibantu oleh seorang Sekretaris Direktur (SEKDIR) dan Ketua serta Sekretaris Program Studi dari masing-masing Program Studi.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mempersiapkan Sumberdaya Manusia serta mengembangkan sarana dan prasarana, sehingga pada tahun 1993 berdasarkan SK Dirjen Dikti Depdikbud RI No. 269/Dikti/Kep/1993, tanggal 10 Mei 1993, Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya telah mendapat Izin Operasional untuk Program Studi Magister Ilmu Administrasi, yang merupakan cikal bakal pendirian program doktoral.
Upaya pengembangan Program Pascasarjana melalui pembukaan Program Studi baru terus dilakukan, sehingga pada tahun 2000 berhasil memperoleh izin untuk membuka 3 (tiga) Program Studi Doktor (S3) berdasarkan SK Dikti No. 205/Dikti/Kep/2000, yaitu Program Studi Doktor Ilmu Ekonomi, Pogram Studi Doktor Ilmu Administrasi dan Program Studi dan Program Studi Doktor Ilmu Hukum.
Dengan adanya perubahan struktur organisasi di lingkungan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya maka semenjak tahun 2011 maka Program Doktor Ilmu Administrasi berada dibawah naungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik. Saat ini Program Doktor Ilmu Administrasi sudah terakreditas B berdasarkan SK akreditasi BAN-PT Nomor 4179/SK/BAN-PT/Akred/D/X/2019. SK yang ditandatangani Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Prof. T. Basaruddin tersebut tertanggal 31 Oktober 2019.
Pada perkembangannya Program doktor Ilmu Administrasi memiliki konsentrasi administrasi publik dengan dimensi Kebijakan Publik, Organisasi Birokrasi, Manajemen Publik, dan Otonomi Daerah. Kuliah pada Program ini dilaksanakan dengan skema 3 tahun perkuliahan yang terdiri dari 2 semester klasikan dan 4 semester penyusunan disertasi. Tahapan dari penyusunan disertasi terdiri dari: 1) Penyusunan Judul; 2) Seminar Pra Proposal; 3) MKPD; 4) Seminar Proposal; 5) Kelayakan/Finalisasi; 6) Ujian Tertutup; 7) Ujian Terbuka