Dalam rangka memberikan kesempatan kepada seluruh sivitas akademika untuk memperingati Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, pimpinan Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya menetapkan kebijakan hari libur nasional dan cuti bersama di lingkungan kampus.
Berdasarkan Surat Edaran Rektor Nomor 0358/K/Um/II/2026, kegiatan akademik maupun pelayanan administrasi di lingkungan kampus diliburkan mulai 18 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026. Kebijakan ini mengacu pada keputusan bersama pemerintah terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri.
0358.2026-EDARAN PENETAPAN HARI…
Selama periode tersebut, seluruh aktivitas perkuliahan dan layanan administrasi di lingkungan universitas ditiadakan sementara. Namun demikian, petugas satuan keamanan kampus tetap menjalankan tugas sesuai dengan jadwal kerja atau sistem shift yang telah ditentukan guna memastikan keamanan dan ketertiban lingkungan kampus tetap terjaga.
0358.2026-EDARAN PENETAPAN HARI…
Sehubungan dengan penetapan tersebut, pimpinan fakultas dan program studi diharapkan dapat menyesuaikan kembali jadwal perkuliahan maupun kegiatan akademik lainnya setelah masa libur berakhir.
Melalui momentum hari raya ini, diharapkan seluruh sivitas akademika dapat memanfaatkan waktu untuk beribadah, berkumpul bersama keluarga, serta memperkuat nilai-nilai kebersamaan dan toleransi.